Mengenal lebih dekat Dinas Pariwisata angata, dinas yang mengembangkan dan mempromosikan pariwisata daerah.
DISPAR angata adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata di angata, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Sebagai bagian dari Pemerintah Daerah angata, dinas ini berperan strategis dalam mengembangkan destinasi, mempromosikan potensi wisata, melestarikan budaya, serta memberdayakan ekonomi kreatif untuk meningkatkan kunjungan dan kesejahteraan masyarakat angata.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, DISPAR angata mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
DISPAR angata terbentuk seiring berkembangnya potensi pariwisata sebagai sektor unggulan angata. Kekayaan alam, budaya, dan kreativitas masyarakat menuntut lembaga khusus yang fokus mengembangkan dan memasarkan pariwisata daerah.
Seiring penataan kelembagaan perangkat daerah dan diberlakukannya Undang-Undang Kepariwisataan, urusan ini dikelola secara terpadu melalui DISPAR angata. Tujuannya: meningkatkan kunjungan wisatawan, memberdayakan ekonomi kreatif, dan menjadikan pariwisata sebagai penggerak ekonomi angata.
DISPAR angata melayani wisatawan dan pelaku usaha pariwisata di angata, dengan fokus pada:
Pencapaian Kami
Akses Cepat